"Saya lalu menang banding. Sekarang kasusnya masih bergulir karena pihak kampus ajukan kasasi ke MA. Saya menggugat selisih gaji dan sertifikasi dosen sejak tahun 2014 sekitar Rp1 miliar lebih," bebernya.
Saat menggugat, pihak kampus tidak memperpanjang SK-nya. Ia diberhentikan karena dianggap membangkang.
"Saya gugat lagi ke pusat soal pemecatan saya, saya di SK-kan kembali. karena dasar mereka memecat saya tidak ada," bebernya.
Angga dan keluarganya bahkan mendapat teror. Ia sampai diancam orang tak dikenal karena gugatannya ke pengadilan. Belum lagi masalah kecurangan PNS yang diungkap ke publik.
Baca Juga:Universitas Tadulako Palu Dilaporkan Manipulasi Nilai Puluhan Peserta CPNS
Angga hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk dosen non PNS di Universitas Tadulako.
"Saya berani karena saya ingin Tadulako lebih baik ke depan. Sebenarnya ini dialami semua dosen non PNS tapi mereka tidak berani menggugat karena takut dipecat," jelasnya.
Sementara, Rektor Universitas Tadulako Prof Mahfudz yang dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang rapat.
Namun, kata Mahfudz, kampus sudah melakukan kewajibannya. Sertifikasi dan honor Angga sudah dibayarkan.
"Tunjangan serdosnya dia sudah terima setelah lulus sertifikasi. Honornya juga dia terima," ungkapnya.
Baca Juga:Dosen Cabul di Bandara Ngurah Rai Sudah Punya 3 Anak Namun Diduga Penyuka Sesama Jenis
Kontributor : Lorensia Clara Tambing