"Dewa (MFS) kenal dengan dia (FS) karena mau ikut. Katanya mau dikasih uang Rp50 ribu bantu bersih-bersih rumah, tapi saya tidak kenal dekat. Kalau dia (AD) saya memang tidak tahu, tidak kenal. Saya baru tahu setelah mereka ditangkap polisi hari Senin," ucapnya.
Dua pelaku pembunuhan itu berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda, Senin (10/1). MF ditangkap di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penangkapan itu setelah polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari pihak keluarga saat korban dibawa oleh MF dengan sepeda motor.
Kasus penculikan disertai pembunuhan dengan korban masih anak-anak itu berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs internet asal luar negeri.
Baca Juga:Orangtua Remaja Pembunuh Anak di Makasar Sogok Keluarga Korban? Ini Kata Psikolog
Usai menghabisi nyawa korban, belakangan niat menjual organ tubuh korban tidak direspons pihak situs tersebut.
Akhirnya pelaku memutuskan membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Kolam Regulasi Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun. (Antara)