Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan

Keluarga korban penculikan disertai pembunuhan anak di Makassar minta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya

Muhammad Yunus
Minggu, 15 Januari 2023 | 07:46 WIB
Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan
Suasana pemakaman korban MFS (11 tahun) di TPU Paropo, Batua Raya, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/1/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Akhirnya pelaku memutuskan membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Kolam Regulasi Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini