SuaraSulsel.id - Empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN, SA, RC, dan RA diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
Baca Juga:7 Orang Dengan Gangguan Jiwa Kabur Dari Rumah Sakit Dadi Makassar
Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.
Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya Palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar, Palu, dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 kilo gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan. Karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA.
Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.
Baca Juga:3 Situs Jual Beli Organ Resmi Diblokir Kominfo Buntut Pembunuhan Bocah di Makassar
Berkaitan dengan hal tersebut pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.