"Kami tentu akan menempuh langkah lain. Dalam jangka waktu tiga hari ke depan kami segera memasukkan hak koreksi berkaitan sejauh mana putusan itu dan apakah ada kekeliruan dalam putusan tersebut," ujar Direktur ACC Sulawesi itu menegaskan.
Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi beberapa waktu lalu tanpa melibatkan publik dan adanya dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. (Antara)