Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku tindakan asusila kedua guru itu terbongkar setelah murid melapor ke orang tuanya.
"Sudah ditahan di Polres itu gurunya. Orang tua siswi sendiri yang melapor," ungkapnya.
Kata Fajaruddin, MU merupakan ASN. Sementara pelaku satunya berinisial AG berstatus honorer. Keduanya kini diberhentikan.
"Keduanya kita berhentikan dulu sambil tunggu hasil pemeriksaan polisi," ungkapnya.
Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi kode etik kepegawaian yang menanti. Mereka akan dipecat tidak hormat dan disanksi pidana.
"Tapi kami masih pelajari kasusnya karena masih diperiksa di polisi," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Murid Tantang Guru Kelahi, Warganet Minta Siswa Itu Dikeluarkan dari Sekolah