Selain melapor ke Polda soal kasus pidana, Hayat juga menggugat pencopotannya ke PTUN. Kemudian mengirim surat keberatan ke Presiden RI, Joko Widodo.
Kata Yusuf, surat keberatan sudah dikirim pada Kamis, pekan lalu. Mereka meminta agar surat pemberhentian Abdul Hayat Gani bisa ditinjau ulang.
"Kita menyurat ke Presiden karena keberatan dengan adanya surat Keppres pemberhentian Sekprov," sebutnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menjelaskan surat yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT). Surat itu dikeluarkan oleh BKPSDM sehingga BKD tidak mengakui.
Baca Juga:Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot
"Terkait surat bernomor 800/0019/BKPSDMD sejak awal kami di Badan Kepegawaian Sulsel memang tidak mengakui karena aturan tata naskah dinas di BKD tidak mengenal penomoran surat seperti itu," ujar Imran.
Kemudian, nomor surat itu ternyata diralat oleh Kementerian Dalam Negeri sendiri dengan memunculkan nomor yang baru.
"Jadi intinya bukan BKD yang meralat surat itu. Perlu dikonfirmasi ke Kemendagri terkait nomor surat tersebut," kata Imran.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani diberhentikan jadi Sekprov Sulsel sejak 14 Desember 2022. Evaluasi kinerja jadi alasannya.
Hayat kini berstatus non job. Dari informasi yang didapat, ia bergeser menjadi staf ke Biro Umum.
Baca Juga:Pariwisata Sulsel Masuk Daftar 5 Terbaik Nasional
Kontributor : Lorensia Clara Tambing