Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot

Ia mengaku keberatan dengan rekomendasi tim lima yang dibentuk oleh Gubernur Sulsel.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:31 WIB
Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sengkarut pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Giliran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang bakal dilapor polisi.

Hal tersebut dikatakan Hayat, Jumat, 16 Desember 2022. Ia mengaku keberatan dengan rekomendasi tim lima yang dibentuk oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Saya akan laporkan pak Gubernur ke Polda Sulsel, besok," tegasnya.

Hal yang sama diungkap, Yusuf Gunco, kuasa hukumnya. Selain menggugat Presiden RI Joko Widodo ke PTUN, Hayat juga akan melaporkan Gubernur ke polisi.

Baca Juga:Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

"Iya, rencananya Sabtu besok kita ke Polda. Itu laporan pidana soal telaah tim lima," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi.

Yusuf mengaku surat permohonan pemberhentian Abdul Hayat Gani ke Kementerian Dalam Negeri oleh tim lima merugikan kliennya secara materil.

"Itu pidana karena sangat merugikan klien kami," jelasnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot karena hasil evaluasi dari tim lima. Tim ini terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan akademisi.

Mereka adalah Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).

Baca Juga:BREAKING NEWS: Abdul Hayat Gani Gugat Presiden Jokowi

Dalam surat yang dikirim ke Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara, ada tiga poin alasan kenapa Gubernur memohon agar Abdul Hayat diganti. Surat itu dikirim pada tanggal 12 September 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini