Pemprov Sulsel Luncurkan Aplikasi Digital ID Untuk Kependudukkan

Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:29 WIB
Pemprov Sulsel Luncurkan Aplikasi Digital ID Untuk Kependudukkan
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 Desember 2022. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022.

“Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen yang lainnya,” Kata Andi Sudirman.

Baca Juga:Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot

Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik.

“Ada keluhan dari publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang,” jelas Andi Sudirman.

Turut hadir dalam acara lainching hari ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Bupati dan Walikota se-Sulsel, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Dengan identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga:Pariwisata Sulsel Masuk Daftar 5 Terbaik Nasional

1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)

2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel

4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini