SuaraSulsel.id - Pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bersoal. Mantan Direktur di Kementerian Sosial itu kini melapor ke Polda Sulsel.
Hayat mendaftarkan laporannya pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Yusuf Gunco.
Awalnya, Hayat berniat melaporkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke polisi. Namun kini urung dilakukan.
Hayat dan kuasa hukumnya berbalik melaporkan pembuat surat Badan Kepegawaian Daerah bernomor 7910/BKD pada tanggal 12 September 2022 lalu. Kemudian surat Nomor 800/0019/BKPSDMD tentang pengusulan pemberhentiannya.
Baca Juga:Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot
Hayat melaporkan pembuat surat tersebut dengan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan dokumen. Menurut mereka surat tersebut palsu.
Kuasa hukum Hayat, Yusuf Gunco mengatakan Kepala BKD Sulsel sebelumnya pernah membantah soal surat tersebut. Mereka punya bukti wawancara dengan media.
Kemudian soal surat BKPSDMD. Instansi tersebut ada di kabupaten kota, tapi suratnya dikeluarkan oleh Pemprov.
"Tidak ada instansi BKPSDMD di pemerintahan provinsi. yang ada itu di kabupaten/kota, tapi kok suratnya keluar di provinsi. Kepala BKD juga sebelumnya bilang tidak pernah mengeluarkan surat itu," kata Yugo saat dikonfirmasi.
Makanya, pihaknya memilih melaporkan pembuat surat tersebut. Bukan Gubernur. Kata Yusuf, Gubernur hanya menandatangani.
Baca Juga:Pariwisata Sulsel Masuk Daftar 5 Terbaik Nasional
"Yang kita laporkan yang membuat, suratnya. Bukan gubernur yang kita lapor, tapi yang membuat surat," ujar Yusuf.
Selain melapor ke Polda soal kasus pidana, Hayat juga menggugat pencopotannya ke PTUN. Kemudian mengirim surat keberatan ke Presiden RI, Joko Widodo.
Kata Yusuf, surat keberatan sudah dikirim pada Kamis, pekan lalu. Mereka meminta agar surat pemberhentian Abdul Hayat Gani bisa ditinjau ulang.
"Kita menyurat ke Presiden karena keberatan dengan adanya surat Keppres pemberhentian Sekprov," sebutnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menjelaskan surat yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT). Surat itu dikeluarkan oleh BKPSDM sehingga BKD tidak mengakui.
"Terkait surat bernomor 800/0019/BKPSDMD sejak awal kami di Badan Kepegawaian Sulsel memang tidak mengakui karena aturan tata naskah dinas di BKD tidak mengenal penomoran surat seperti itu," ujar Imran.
Kemudian, nomor surat itu ternyata diralat oleh Kementerian Dalam Negeri sendiri dengan memunculkan nomor yang baru.
"Jadi intinya bukan BKD yang meralat surat itu. Perlu dikonfirmasi ke Kemendagri terkait nomor surat tersebut," kata Imran.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani diberhentikan jadi Sekprov Sulsel sejak 14 Desember 2022. Evaluasi kinerja jadi alasannya.
Hayat kini berstatus non job. Dari informasi yang didapat, ia bergeser menjadi staf ke Biro Umum.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing