Abdul Hayat Gani Batal Laporkan Gubernur Sulsel ke Polda, Loh Kok?

Hayat dan kuasa hukumnya berbalik melaporkan pembuat surat.

Denada S Putri
Senin, 19 Desember 2022 | 11:58 WIB
Abdul Hayat Gani Batal Laporkan Gubernur Sulsel ke Polda, Loh Kok?
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bersoal. Mantan Direktur di Kementerian Sosial itu kini melapor ke Polda Sulsel. 

Hayat mendaftarkan laporannya pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Yusuf Gunco.

Awalnya, Hayat berniat melaporkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke polisi. Namun kini urung dilakukan. 

Hayat dan kuasa hukumnya berbalik melaporkan pembuat surat Badan Kepegawaian Daerah bernomor 7910/BKD pada tanggal 12 September 2022 lalu. Kemudian surat Nomor 800/0019/BKPSDMD tentang pengusulan pemberhentiannya. 

Baca Juga:Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot

Hayat melaporkan pembuat surat tersebut dengan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan dokumen. Menurut mereka surat tersebut palsu. 

Kuasa hukum Hayat, Yusuf Gunco mengatakan Kepala BKD Sulsel sebelumnya pernah membantah soal surat tersebut. Mereka punya bukti wawancara dengan media. 

Kemudian soal surat BKPSDMD. Instansi tersebut ada di kabupaten kota, tapi suratnya dikeluarkan oleh Pemprov. 

"Tidak ada instansi BKPSDMD di pemerintahan provinsi. yang ada itu di kabupaten/kota, tapi kok suratnya keluar di provinsi. Kepala BKD juga sebelumnya bilang tidak pernah mengeluarkan surat itu," kata Yugo saat dikonfirmasi. 

Makanya, pihaknya memilih melaporkan pembuat surat tersebut. Bukan Gubernur. Kata Yusuf, Gubernur hanya menandatangani. 

Baca Juga:Pariwisata Sulsel Masuk Daftar 5 Terbaik Nasional

"Yang kita laporkan yang membuat, suratnya. Bukan gubernur yang kita lapor, tapi yang membuat surat," ujar Yusuf. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini