Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot

Ia mengaku keberatan dengan rekomendasi tim lima yang dibentuk oleh Gubernur Sulsel.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:31 WIB
Mantan Sekprov Bakal Pidanakan Gubernur Sulawesi Selatan Gara-gara Dicopot
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Surat bernomor 800/7910/BKD itu berisi;

Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan urusan Pemerintahan secara baik (good governance) pada Pemprov Sulsel, maka kepala daerah sangat membutuhkan dukungan dari semua unsur, termasuk yang paling utama pada level jabatan pimpinan tinggi Madya Sekretaris Daerah. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wujud kinerja Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, dihadapkan beberapa fakta di antara lain:

1. Tingginya intensitas pemanggilan serta pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jabatan Sdr Dr. Abdul Hayat M.Si selaku Sekretaris Daerah sehingga diduga terdapat pelanggaran hukum dan etika pemerintahan dilakukan yang bersangkutan.

Baca Juga:Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

2. Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam LHP Nomor 42.B/LHP/XIX.MKS /05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel Taban 2020 dengan predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). yang sebelumnya mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut. Di dalam LHP dimaksud tergambar beberapa Perubahan Parsial APBD Tahun Anggaran 2020 tidak terkomunikasikan dengan pihak Legislatif/DPRD, yang menunjukan indikasi adanya kelemahan koordinasi dan komunikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah selaku Koordinator). Selain itu terdapat beberapa kelemahan yang menjadi temuan BPK yang mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan.

3. Hasil evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2681 /1P.00.01 /07/2022 perihal rekomendasi rencana evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa tim yang beranggotakan di antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Prof Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si, kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Patro, S.Si, M.Si, dan anggota tim lainnya, memberikan rekomendasi terhadap Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si untuk tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai fakta dan hasil penelusuran yang didapatkan tim evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama menjabat Sekretaris Daerah selama kurun waktu 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.

Berkenaan hal tersebut dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, terlampir disampaikan kepada bapak Presiden bahan pertimbangan usul pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulsel mengaku siap menghadapi gugatan Abdul Hayat Gani. Biro Hukum bahkan sudah menyiapkan tim untuk melakukan pembelaan.

Kabid Humas IKP Diskominfo Pemprov Sulsel, Sultan Rakib mengatakan sebagai warga negara, Hayat punya hak untuk menggugat karena merasa dirugikan. Pemprov juga menghargai keputusan mantan Sekda Provinsi Sulsel itu.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Abdul Hayat Gani Gugat Presiden Jokowi

"Terkait gugatan itu kami sudah dengar. Itu tidak masalah bagi Pemprov. Tentu semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak hukumnya sepanjang dia atau siapa pun itu merasa dirugikan. Kami hargai itu," ucap Sultan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini