Hari Pertama Jadi Plh Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi: ASN Tidak Boleh Telat Masuk Kantor

Menggantikan Abdul Hayat Gani

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:24 WIB
Hari Pertama Jadi Plh Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi: ASN Tidak Boleh Telat Masuk Kantor
Ruang kerja Sekprov Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi resmi menjabat pelaksana harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menggantikan Abdul Hayat Gani.

Andi Aslam Patonangi mengaku mendapat surat tugas Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulsel sejak Rabu 14 Desember 2022. Hati ini Ia langsung menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah.

Aslam menghadiri acara penguatan kapasitas pejabat pimpinan tinggi pratama di Hotel Claro, Kamis, 15 Desember 2022. Agenda itu dihadiri oleh seluruh kepala dinas di lingkup Pemprov Sulsel.

"Saya pimpin sejumlah rapat dari kemarin, belum sempat ke ruangan (Sekda)," kata Aslam saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

Aslam saat ini menduduki tiga jabatan. Selain sebagai Plh Sekda dan Asisten I, ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel.

Meski jabatan Sekprov saat ini dijabat Plh, Aslam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Apalagi semua pegawai sibuk menyusun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Yang paling penting adalah para ASN harus disiplin menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak boleh telat berkantor," ungkapnya.

Dari pantauan SuaraSulsel.id, aktivitas di ruang Sekprov terpantau ramai. Para pegawai terlihat sibuk melayani beberapa pegawai yang mengurus administrasi kepegawaian.

Namun, papan nama di pintu masuk ruangan belum diganti. Di situ masih tercantum nama Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel.

Baca Juga:Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat dinonaktifkan sebagai Sekprov Sulsel sejak Rabu, 14 Desember 2022. Hal tersebut diketahui dari Kepres bernomor 142/TPA tahun 2022.

REKOMENDASI

News

Terkini