Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 13:31 WIB
Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menghadiri lokakarya USAID di Hotel Claro Makassar, Kamis 9 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi dalam keterangan resminya di Makassar menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.

"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya, Rabu 14 Desember 2022.

Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Armin Arsyad, mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

Baca Juga:Alasan Gubernur Andi Sudirman Berhentikan Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov: Semuanya Saya Evaluasi

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut Prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” ujarnya.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon diganti, atau diberhentikan itu karena ada evaluasi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutupnya.

Baca Juga:10 Transformasi Al Nahyan, Cucu Presiden Jokowi yang Bikin Heboh saat Pernikahan Kaesang dan Erina

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini