Selangkah Lagi Pemilu Indonesia Terapkan e-Voting

Pemberian suara pada hari-H Pemilu 2024 tetap dengan cara manual

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Desember 2022 | 17:00 WIB
Selangkah Lagi Pemilu Indonesia Terapkan e-Voting
Ilustrasi Pemilu [SuaraSulsel.id/Antara]

Untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum, masyarakat mengisi kolom nama kabupaten/kota, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan nama di KTP), dan tanggal lahir. Langkah berikutnya klik "Pencarian", NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) langsung muncul beserta info tempat pemungutan suara (TPS). Ini menandakan sudah masuk dalam daftar pemilih.

Daftar pemilih inilah yang akan digunakan KPU dalam penerapan Pasal 183 UU Pemilu bagi masyarakat yang akan menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPD RI. Persyaratan dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon peserta pemilu ini di masing-masing provinsi berbeda, atau bergantung pada jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah DPT sampai dengan 1.000.000 orang, bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 s.d. 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT lebih dari 5.000.000 s.d. 10 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih; lebih dari 10 juta s.d. 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih; lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 pemilih. Dukungan tersebut tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Denpasar Incar Satu Kursi DPD, Rai Mantra Bentuk Tim Kecil

Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. KPU tampaknya juga menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Aplikasi ini merupakan sistem dan teknologi informasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

Silon DPD ini akan memudahkan calon peserta Pemilu Anggota DPD RI sekaligus memudahkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, ketika akan melakukan verifikasi administrasi. Dalam hal ini, tim verifikatur akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD.

Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi faktual, yakni melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

Tahapan pemilu dengan penerapan aplikasi tersebut akan membuat pemangku kepentingan pemilu terbiasa menggunakan teknologi informasi. Ini merupakan langkah awal apabila bangsa ini menerapkan pemungutan suara elektronik (e-Voting) pada pemilu berikutnya, termasuk pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga:Ini Jadwal Anies Baswedan di Sumbar Selama Safari Politik

Namun, kembali lagi bahwa itu semua bergantung pada pembentuk peraturan perundang-undangan kepemiluan, apakah masih tetap mempertahankan pemberian suara secara manual atau menerapkan e-Voting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini