Aplikasi ini merupakan sistem dan teknologi informasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.
Silon DPD ini akan memudahkan calon peserta Pemilu Anggota DPD RI sekaligus memudahkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, ketika akan melakukan verifikasi administrasi. Dalam hal ini, tim verifikatur akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD.
Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi faktual, yakni melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.
Tahapan pemilu dengan penerapan aplikasi tersebut akan membuat pemangku kepentingan pemilu terbiasa menggunakan teknologi informasi. Ini merupakan langkah awal apabila bangsa ini menerapkan pemungutan suara elektronik (e-Voting) pada pemilu berikutnya, termasuk pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga:Mantan Wali Kota Denpasar Incar Satu Kursi DPD, Rai Mantra Bentuk Tim Kecil
Namun, kembali lagi bahwa itu semua bergantung pada pembentuk peraturan perundang-undangan kepemiluan, apakah masih tetap mempertahankan pemberian suara secara manual atau menerapkan e-Voting.
Selain itu, perlu pula pengkajian mendalam terkait dengan pemungutan suara elektronik, baik plus minus maupun sarana dan prasarana untuk menunjang penerapan e-Voting di Tanah Air. (Antara)