Widy Vierratale Jawab Santai Laporan Polisi Buka Baju Saat Manggung: Namanya Juga Musisi

Aksi panggungnya di Palu, Sulawesi Tengah, dianggap tak senonoh

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 November 2022 | 15:39 WIB
Widy Vierratale Jawab Santai Laporan Polisi Buka Baju Saat Manggung: Namanya Juga Musisi
Widy Vierratale [Instagram]

SuaraSulsel.id - Widy Vierratale baru-baru ini menjadi sorotan. Lantaran aksi panggungnya di Palu, Sulawesi Tengah, yang dianggap tak senonoh.

Hal itu terjadi saat dirinya membuka baju dan melemparkan baju tersebut ke arah penonton setelah selesai manggung.

Aksi Widy yang terlihat mengenakan bra saja saat diatas panggung pun menuai kecaman dari kelompok bernama Forum Pemuda Sulawesi.

Pada Rabu (16/11/2022) kemarin, kelompok tersebut melaporkan Widy Vierratale ke Bareskrim Polri atas aksi panggungnya itu.

Baca Juga:Penampakan Widy Vierratale Konser Buka Baju Tersisa Bra Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut mereka, Widy telah melakukan tindak pidana pornografi dan tidak mencerminkan budaya masyarakat di Palu.

Menanggapi laporan tersebut, Widy justru santai dan tidak mau pusing.

Widy beranggapan aksi tersebut hanyalah salah satu atraksi biasa yang ia lakukan saat manggung.

"Setiap panggung memang akan ada atraksi-atraksi, namanya juga nge-band musisi, berawal dari metal kita, kan".

"Sekarang bedanya sekarang banyak sosmed saja, dulu nggak," ujar Widy Vierratale dikutip dari tayangan Youtube SCTV, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:Takut Azab Tsunami, Forum Pemuda Palu Laporkan Widi Vierratale karena Buka Baju di Panggung

"Sebenarnya hal-hal kayak gitu, sudah biasa. Buat orang-orang lama sudah biasa," lanjutnya.

Di sisi lain, Widy juga menyebut aksinya itu dilakukan secara spontan karena merasa panas.

Terlebih saat itu ia mengaku memakai sport bra atau baju olahraga.

"Gerah panas, udah gitu kan pakai baju olahraga dalemnya, sport bra sekarang sudah bagus-bagus kan," tambahnya.

Seperti diketahui, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) atas dugaan tindak pidana pornografi.

“Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini,” sebut Kuasa Hukum Pelapor, Zainul Arifin dikutip dari Suara Jakarta.id.

Arifin menambahkan, bahwa aksi Widy tersebut tidak mencerminkan budaya masyarakat Palu. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan melaporkan Widy adalah karena takut masyarakat Palu terkena azab berupa bencana tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018 lalu.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini