Untuk rumah sakit milik pemerintah daerah, ada 13 profesi yang mendapatkan penghargaan, yaitu dokter, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, kesehatan lingkungan, keterampilan fisik, keteknisian medis, dan teknik biomedika.
Sedangkan untuk rumah sakit vertikal milik Kemenkes, penghargaan diberikan kepada 14 profesi yaitu dokter, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi, dokter pendidik klinis, perawat, bidan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, kesehatan lingkungan, keterampilan fisik, keteknisian medis, dan teknik biomedika. (ANTARA)