KPK Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Maluku Utara

"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset Kota dan Provinsi berupa kendaraan dinas dan juga termasuk rumah dinas DPRD kota Ternate," ujar Dian.

Erick Tanjung
Sabtu, 05 November 2022 | 20:13 WIB
KPK Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Maluku Utara
Ilustrasi KPK [Dok. Suara.com]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau penertiban aset yang masih dikuasai dikuasai oleh mantan pejabat Pemkot Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset Kota dan Provinsi berupa kendaraan dinas dan juga termasuk rumah dinas DPRD kota Ternate, karena masih dikuasai mantan pejabat," kata Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK RI Dian Patria di Ternate, Sabtu (5/11/2022).

Dia menyebut, hingga kini masih ada dua kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang dikuasai mantan pejabat Kota Ternate dan ni menjadi fokus untuk dilakukan penarikan.

Oleh karena itu, jika tidak ada niat baik dari mantan pejabat untuk kembalikan aset yang dikuasainya, maka Pemkot Ternate akan diarahkan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum atau APH.

Baca Juga:Profil Salahuddin bin Talibuddin yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Sebelumnya, KPK juga membantu melakukan penarikan aset yang dikuasai mantan pejabat di kota Ternate telah dilakukan penarikan 12 kendaraan dan empat kendaraan yang ditarik yakni milik mantan anggota DPRD, mantan Kadis Damkar, Arwan, dua mantan Wakil Wal Kota Ternate, Arifin Djafar dan Abdullah Taher.

Sedangkan, untuk penarikan aset pejabat Pemprov Malut yang bakal ditarik berupa tiga motor dan satu mobil.

Oleh karena itu, dirinya menyatakan, kalau aset tidak dikembalikan, baik kota maupun Pemprov Malut, maka KPK arahkan ke APH terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset.

Dia mengimbau agar kedepannya hal tersebut lebih diperhatikan dengan segera mengembalikan ke badan aset karena merupakan milik negara. (Antara)

Baca Juga:KPK Klaim Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Tidak Langgar Aturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini