57 Anak Muda di Kota Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Mau Tawuran

Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polrestabes Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 31 Oktober 2022 | 08:07 WIB
57 Anak Muda di Kota Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Mau Tawuran
Kapolresrabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bersama jajaran memberikan keterangan kepada wartawan. Terkait upaya pencegahan tindakan kriminal di Makasaar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/10/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 57 pemuda dan pemudi diamankan polisi saat Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polrestabes Makassar, karena mereka diduga hendak melakukan tawuran antar kelompok di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sekelompok anak-anak muda ini diamankan karena berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Untungnya anggota personel kami siaga dan mengamankan total 57 orang ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, di Makassar, Minggu 30 Oktober 2022.

Operasi tersebut yang melibatkan masyarakat dan forum kemitraan Polri berhasil mengamankan sejumlah pemuda. Bahkan sebagian masih di bawah umur. Sedang berkumpul di pinggir jalan sambil pesta minuman keras.

Tim dari Polsek Makassar yang berpatroli menangkapi mereka dan menyita puluhan botol minuman keras, kaleng lem, dan anak panah beserta busurnya.

Baca Juga:Anggota Senat Australia Malarndirri McCarthy Kunjungi Museum Kota Makassar

Puluhan orang ini diamankan sementara di Polsek Makassar, kemudian dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar untuk didata dan mendapatkan asesmen.

Sejumlah orangtua yang mengetahui anaknya ditangkap langsung mendatangi Kantor Polsek Makassar. Beberapa orangtua bahkan memarahi anaknya karena ikut-ikutan berkumpul sambil menikmati minuman keras.

Kapolres menegaskan, mereka yang ditangkap akan didata dan diberikan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi, bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan pidana, maka tetap diproses hukum.

"Kami mengutamakan dulu sisi kemanusiaan dengan menerapkan pembinaan restorative justice batiniya atau dari hati ke hati. Dan apabila mereka ini berjanji memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan, kami lepaskan. Tapi bagi yang sudah berulang kesalahannya, kami proses hukum," ujar Budhi menegaskan

Sebelumnya, Polrestabes Makassar melepaskan 77 orang pemuda yang diduga berpesta minuman keras dan ikut geng motor setelah ditangkap petugas.

Baca Juga:Penampakan Tugu Anti Knalpot Bising di Makassar

Namun setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan lalu dijemput keluarga masing-masing. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini