Sudah Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Non Aktif Masih Tetap Digaji 50 Persen

Jumlah gaji ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:13 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Non Aktif Masih Tetap Digaji 50 Persen
Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Tersangka kasus korupsi honorarium yang tidak lain adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Non Aktif, Iman Hud masih akan menerima gaji sebesar 50 persen setiap bulannya.

Diketahui Kadishub Makassar, Iman Hud diberhentikan sementara sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar.

Namun demikian, ia masih akan diberi gaji pemerintah.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Rosnaidah mengatakan Iman Hud masih menerima gaji sebesar 50 persen meski sudah diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) sebagaimana diwartakan Kabar Makassar – jaringan suara.com.

Jumlah gaji ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN.

Adapun nantinya kata Rosnaidah terkait pemberhentian penerimaan total gaji dan sebagainya menunggu status putusan inkrah pengadilan.

"Kita lihat saja nanti apa putusan inkrahnya, untuk dasar tindaklanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi honorarium Satpol PP Kota Makassar senilai Rp3.5 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini