Dua Anggota Satpol PP Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Pemprov Sulsel: Tidak Ditolerir Pasti Dipecat

Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:53 WIB
Dua Anggota Satpol PP Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Pemprov Sulsel: Tidak Ditolerir Pasti Dipecat
Ilustrasi: Polisi berjaga saat penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021) [ANTARA FOTO]

SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo angkat bicara. Terkait kabar penangkapan dua oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel.

Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

Ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Amson Padolo, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.

"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," kata Amson Padolo, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima Kunjungan Investor Luar Negeri, Bahas Energi Terbarukan

Ditambahkannya lagi bahwa secara kelembagaan, khususnya Satpol PP selalu melakukan pelatihan dasar kepada seluruh personilnya. Selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.

"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," tegasnya.

Ditangkap Saat Jaga Kantor Gubernur Sulsel

Dua Anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua terduga pelaku diamankan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 27 Oktober 2022. Aksi penangkapan itu sempat bikin kaget pegawai lainnya.

Baca Juga:Lanjutkan Investigasi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Pekan Depan

Plt Kepala Satuan Pamong Praja Pemprov Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi soal penangkapan tersebut membenarkan. Dua pegawai non ASN itu diamankan saat sedang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

"Iya, betul. Saya juga baru dapat informasinya kalau ada dua orang anggota (Pol PP) ditangkap dan dibawa ke Polda," tegasnya.

Kata Rijaya, dua anggota Satpol PP itu berinisial AG dan AN. Keduanya sudah bertugas sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel.

Kedua pelaku dipastikan akan dipecat. Rijaya mengaku pihaknya kecolongan dengan tingkah dua pegawai tersebut.

Ia menambahkan sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, anggota menandatangani pakta integritas anti narkoba.

"Kami kecolongan, karena kan kita pertama OPD yang tuangkan anti narkoba dalam pakta integritas. Itu kita tuangkan dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, itu harus dikeluarkan. Ini sudah coreng institusi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini