Penjaga Masjid Nurul Iman Kecamatan Ujung Tanah Makassar Perkosa Anak Di Bawah Umur

Pelaku nyaris dianiaya massa

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Penjaga Masjid Nurul Iman Kecamatan Ujung Tanah Makassar Perkosa Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Sungguh bejat perilaku I (53 tahun), seorang kakek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia tega menyetubuhi anak di bawah umur di belakang masjid.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardany mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah. Pelaku I hampir dianiaya warga sekitar. Karena melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial M (13 tahun).

Kata Prawira, pelaku adalah penjaga Masjid Nurul Iman di sekitar rumah korban. Menurut keterangan M, ia pernah disetubuhi oleh I, pekan lalu. Kejadiannya di belakang masjid.

"Korban mengaku ditawari uang Rp10 ribu oleh pelaku. Lalu disetubuhi di belakang masjid. Kebetulan terduga pelaku ini adalah penjaga masjid," ujarnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga:Anggota Ofisial Renang Kota Makassar Alami Pelecehan Seksual di Kolam Renang Muh Tahir Sinjai

Prawira mengatakan aksi bejat I ketahuan saat korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Orang tua korban lantas meminta M untuk cerita, apakah pernah terjatuh atau ada yang pernah menyentuhnya.

Korban lalu mengaku pernah disetubuhi oleh I. Orang tua pelaku yang tak terima kejadian tersebut menyerbu rumah I dan pelaku hampir dimassa warga setempat.

Ketua RT setempat lantas melapor ke polisi. I kemudian diamankan oleh Polres pelabuhan dan saat ini sedang ditahan.

"Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:PSM Makassar Minta Kejelasan Liga 1, Dukung Kongres Luar Biasa PSSI

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini