Momen Nikita Mirzani Menolak Masuk Gedung Satreskrim dan Berteriak Tidak Mau Ditahan

Kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Momen Nikita Mirzani Menolak Masuk Gedung Satreskrim dan Berteriak Tidak Mau Ditahan
Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejati Serang, Selasa (25-10-2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" suara Nikita terdengar hingga keluar ruangan Kejari Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Sejumlah polisi wanita dan jaksa perempuan terlihat masuk ke dalam ruangan.

Sementara Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, juga terlihat keluar masuk ke ruangan tahap II.

Baca Juga:Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru 3 Anak yang Ditinggalkan

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Ancaman Hukuman Lebih 5 Tahun Penjara

Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Baca Juga:Nikita Mirzani Ngamuk Saat Ditahan Jaksa, Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini