Kakek 84 Tahun di Kota Makassar Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Miliknya Sendiri

Kakek Gaddong ditetapkan tersangka penyerobotan lahan yang selama ini dia garap

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Kakek 84 Tahun di Kota Makassar Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Miliknya Sendiri
Sidang putusan pra peradilan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan tersangka Gaddong di Pengadilan Negeri Makassar di ruang sidang CCC, Rabu 19 Oktober 2022 [Terkini.id]

Selanjutnya, Johannes BT menjual tanahnya kepada Tauphan NA. Selanjutnya, Tauphan NA melaporkan Gaddong ke polisi. Dengan laporan penyerobotan lahan.

“Tanah itu telah kami garap telah lebih dari 20 tahun dan sekarang kami dipaksa untuk tinggalkan. Sampai harus mendatangkan ratusan polisi bersenjata lengkap untuk mengusir kami,” terangnya.

“Saya masyarakat kecil yang tiba-tiba dijadikan tersangka dan hak kami akan diambil alih oleh orang lain. Jangan hanya kerena kami ini masyarakat kecil. Sehingga kami bisa diperlakukan seenaknya,” kata Kakek Gaddong.

Istri Gaddong, Sumarni, yang turut hadir mengaku putusan pra peradilan kedua ini merupakan bentuk kezaliman. Tidak seharusnya hakim menolak gugatan pra peradilan ini. Mengingat gugatan serupa saat kali pertama Kakek Gaddong dijadikan tersangka dikabulkan hakim.

Baca Juga:Kakek-kakek Relawan Penyeberangan Ditabrak Truk Rem Blong Usai Seberangkan Bocah SD di Probolinggo

Toh, tidak ada bukti baru dari pelapor dalam persidangan.

“Tidak ada tambahan saksi, tidak ada bukti yang menyatakan surat itu palsu. Sedangkan saya punya lokasi yang sebenarnya diserobot, tapi malah kami yang dituduh menyerobot,” kesalnya.

Kuasa hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu karena gugatan pra peradilan sudah diputuskan.

Intinya, pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat,” ungkap dia.

Baca Juga:Anggota Brimob Tembak Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Adapun penolakan gugatan pra peradilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini