Kakek 84 Tahun di Kota Makassar Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Miliknya Sendiri

Kakek Gaddong ditetapkan tersangka penyerobotan lahan yang selama ini dia garap

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Kakek 84 Tahun di Kota Makassar Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Miliknya Sendiri
Sidang putusan pra peradilan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan tersangka Gaddong di Pengadilan Negeri Makassar di ruang sidang CCC, Rabu 19 Oktober 2022 [Terkini.id]

“Tidak ada tambahan saksi, tidak ada bukti yang menyatakan surat itu palsu. Sedangkan saya punya lokasi yang sebenarnya diserobot, tapi malah kami yang dituduh menyerobot,” kesalnya.

Kuasa hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu karena gugatan pra peradilan sudah diputuskan.

Intinya, pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat,” ungkap dia.

Baca Juga:Kakek-kakek Relawan Penyeberangan Ditabrak Truk Rem Blong Usai Seberangkan Bocah SD di Probolinggo

Adapun penolakan gugatan pra peradilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara.

“Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dalam pokok perkara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini