Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel

Pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel
Konferensi pers Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin bersama Kuasa Hukum, Rezza Fahlefi. Soal kasus pencemaran nama baik, Selasa, 18 Oktober 2022 [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Seorang pegawai kontrak Bapenda Sulawesi Selatan dipecat.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar.

Sanksi pemecatan diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin.

Yarham mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap. Saat beberapa korban datang melapor ke kantor Samsat. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.

Baca Juga:Tetap Buka! Berikut Jam Operasional Kantor SAMSAT DKI Jakarta saat Akhir Pekan

“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya, Selasa 18 Oktober 2022.

Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.

Baca Juga:Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Menghimbau Masyarakat Patuh Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dugaan Pelecehan Seksual

Yarham juga mengaku keberatan, usai dituduh pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi. Itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.

Pihaknya pun menyiapkan langkah hukum. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.

AU pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku diberi sanksi PHK sepihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini