Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel

Pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel
Konferensi pers Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin bersama Kuasa Hukum, Rezza Fahlefi. Soal kasus pencemaran nama baik, Selasa, 18 Oktober 2022 [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Seorang pegawai kontrak Bapenda Sulawesi Selatan dipecat.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar.

Sanksi pemecatan diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin.

Yarham mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap. Saat beberapa korban datang melapor ke kantor Samsat. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.

Baca Juga:Tetap Buka! Berikut Jam Operasional Kantor SAMSAT DKI Jakarta saat Akhir Pekan

“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya, Selasa 18 Oktober 2022.

Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.

Baca Juga:Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Menghimbau Masyarakat Patuh Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dugaan Pelecehan Seksual

Yarham juga mengaku keberatan, usai dituduh pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi. Itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.

Pihaknya pun menyiapkan langkah hukum. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.

AU pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku diberi sanksi PHK sepihak.

Dalam rilis yang diterima SuaraSulsel.id, AU menerima surat keterangan pengusulan PHK kepada Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi yang merupakan kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mulai tanggal 1 September 2022.

Lantaran dituduh mau dinikahi, terlontar bahasa dari mulut kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Y, kepada AU saat rapat konfirmasi di ruang sekertaris.

"Benar pak, saya dituduh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pak Yarham. Padahal saya tidak pernah menawarkan diri, begitu rendahnya saya pak. Ini sudah pelecehan, saya mau proses," ungkap AU dalam rilis yang disampaikan melalui pengacaranya.

Ucapan Yarham tersebut juga dikonfirmasi oleh Firman M, paralegal LKBH Makassar yang turut hadir dalam rapat.

"Betul itu tuduhan, karena kami ada di situ dan ada rekamannya. Kami juga keberatan, karena ada tuduhan ambil mi tubuhku nikahi ma saja supaya persoalan PHK ini selesai," kata Firman M, paralegal LKBH Makassar, di Kantor BKD Pemprov Sulsel.

AU berencana memproses dugaan pelecehan ini ke kepolisian. "Saya mau konfirmasi dulu ini ke BKD Sulsel status kepegawaian saya pak. Selain konfirmasi dan melapor ke BKD terkait tuduhan pelecehan ini yang sudah sangat melukai hati ku," tutur AU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini