Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel

Pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel
Konferensi pers Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin bersama Kuasa Hukum, Rezza Fahlefi. Soal kasus pencemaran nama baik, Selasa, 18 Oktober 2022 [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Seorang pegawai kontrak Bapenda Sulawesi Selatan dipecat.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar.

Sanksi pemecatan diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin.

Yarham mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap. Saat beberapa korban datang melapor ke kantor Samsat. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.

Baca Juga:Tetap Buka! Berikut Jam Operasional Kantor SAMSAT DKI Jakarta saat Akhir Pekan

“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya, Selasa 18 Oktober 2022.

Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.

Baca Juga:Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Menghimbau Masyarakat Patuh Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dugaan Pelecehan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini