SuaraSulsel.id - Aliansi Jurnalis Independen Jayapura atau AJI Jayapura mengecam tindakan dua orang petugas yang menghapus foto jurnalis. Saat meliput sidang kasus Sertu AFTJ.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, tindakan petugas tersebut dinilai mencederai kebebasan pers. Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
AJI Jayapura menyerukan peliputan semua kasus hukum di pengadilan militer harus transparan bagi semua pihak. Khususnya insan pers.
Tujuannya agar pers dapat menjalankan fungsi pengawasan. Dalam upaya penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi dan memberikan rasa keadilan.
AJI Jayapura meminta Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto jurnalis. Saat meliput persidangan di pengadilan militer.
AJI Jayapura mendapat laporan adanya aksi yang diduga menghalangi kerja pers di Manokwari, Papua Barat.
Dua jurnalis mendapat dugaan aksi intimidasi yakni penghapusan foto saat meliput di Pengadilan Militer Manokwari pada Senin 17 Oktober 2022.
Kedua wartawan itu adalah Safwan Ashari Jurnalis Tribun Papua Barat dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari. Peristiwa ini terjadi pada pukul 15.50 WIT.
Saat itu Safwan dan Hendrik sedang meliput sidang militer anggota TNI yakni Sertu AFTJ yang terlibat kasus penembakan warga hingga tewas di Pengadilan Militer Manokwari, Papua Barat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terlaksana pada pukul 13.24 WIT. Pada awalnya sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa ada larangan dari aparat keamanan
- 1
- 2