Mantan Wakapolri Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua

Sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai

Muhammad Yunus
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:28 WIB
Mantan Wakapolri Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 21 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Ada juga yang mengatakan bahwa Isak Sattu meminta agar anggota melakukan tembakan ke atas atau peringatan.

"Salah satu saksi (yang diperiksa) mendengar dari Pa Bung (Isak Sattu) meminta kepada massa untuk stop melempar dan menanyakan ada apa melempar?, jadi Pa Bung mengatakan jangan ada yang menembak, tunggu dulu," ujar Ari.

"Tapi keterangan lain, ada yang mendengar Pa Bung berikan tembakan ke atas (peringatan)," lanjutnya.

Namun, Ari Dono mengaku kesulitan mengungkap penyebab kematian para korban. Pasalnya, anggota keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi ataupun visum.

Baca Juga:Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!

Padahal, kata Ari, jika ingin membuktikan bahwa itu kasus pidana, penyebab meninggalnya korban harus jelas. Semisal, terkena peluru.

"Harus jelas pelurunya masuk di mana, itu yang tidak bisa kita dapatkan. Sehingga siapa yang melakukan penembakan kita tidak temukan," katanya.

Ari mengaku sempat meminta keterangan seorang yang juga terkena tembakan. Bahkan, pada lukanya terdapat butiran logam.

Namun lukanya terlalu kecil. Sehingga saat uji balistik, tim tidak bisa menilai alurnya. Karena hanya menemukan bekas luka.

Ari menambahkan kendala lain pada saat investigasi karena masalah waktu. Dalam surat Menko Polhukam, Tim Investigasi II hanya bertugas 26 Mei-13 Juni 2014.

Baca Juga:WAGs Timnas Denmark Tak Boleh Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar karena di Sana Serba Mahal

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam orang saksi dalam kasus tersebut. Selain Ari Dono, jaksa juga menghadirkan mantan Pangdam Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini