Ada juga yang mengatakan bahwa Isak Sattu meminta agar anggota melakukan tembakan ke atas atau peringatan.
"Salah satu saksi (yang diperiksa) mendengar dari Pa Bung (Isak Sattu) meminta kepada massa untuk stop melempar dan menanyakan ada apa melempar?, jadi Pa Bung mengatakan jangan ada yang menembak, tunggu dulu," ujar Ari.
"Tapi keterangan lain, ada yang mendengar Pa Bung berikan tembakan ke atas (peringatan)," lanjutnya.
Namun, Ari Dono mengaku kesulitan mengungkap penyebab kematian para korban. Pasalnya, anggota keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi ataupun visum.
Baca Juga:Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!
Padahal, kata Ari, jika ingin membuktikan bahwa itu kasus pidana, penyebab meninggalnya korban harus jelas. Semisal, terkena peluru.
"Harus jelas pelurunya masuk di mana, itu yang tidak bisa kita dapatkan. Sehingga siapa yang melakukan penembakan kita tidak temukan," katanya.
Ari mengaku sempat meminta keterangan seorang yang juga terkena tembakan. Bahkan, pada lukanya terdapat butiran logam.
Namun lukanya terlalu kecil. Sehingga saat uji balistik, tim tidak bisa menilai alurnya. Karena hanya menemukan bekas luka.
Ari menambahkan kendala lain pada saat investigasi karena masalah waktu. Dalam surat Menko Polhukam, Tim Investigasi II hanya bertugas 26 Mei-13 Juni 2014.
Baca Juga:WAGs Timnas Denmark Tak Boleh Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar karena di Sana Serba Mahal
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam orang saksi dalam kasus tersebut. Selain Ari Dono, jaksa juga menghadirkan mantan Pangdam Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing