Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan
Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Sulawesi Selatan.

Sebelum dibawa ke Lapas Makassar, Iman Hud yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar menyampaikan terima kasih. Kepada penyidik Kejati Sulsel yang telah bekerja secara profesional.

"Sangat baik," kata Iman Hud, Kamis 13 Oktober 2022.

Iman Hud juga menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Karena kasus yang menimpanya.

Baca Juga:Mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud Ditahan di Lapas Makassar

"Kepada pimpinan saya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, terima kasih sudah memberikan kesempatan bergabung di Pemkot Makassar. Jika ada hal yang kurang berkenan selama bertugas saya mohon maaf," ungkap Iman Hud.

"Kepada istri saya agar diberikan ketabahan dan kekuatan,"

"Akan dibuktikan di pengadilan, sekali lagi saya mohon maaf atas segala kekurangan," tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud ditahan di Lapas Makassar.

"Iya, betul. Saya sementara susun rilisnya untuk teman-teman media. Nanti saya infokan," jawabnya singkat, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga:Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud Ditahan Kejati Sulsel

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 800 personel Satpol PP Makassar terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan Satpol PP Makassar. Mereka ditugaskan di 14 Kecamatan.

Namun, penyidik menemukan ada banyak nama yang fiktif atau tidak ada orangnya. Namun, mereka menerima gaji sejak tahun 2017 hingga 2020.

Saat diselidiki, aliran dana itu ternyata mengalir ke atasan. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Selain Iman Hud, Abdul Rahim selaku Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar juga ikut ditahan.

Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana operasional Satpol PP Kota Makassar. Saat menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Iman Hud sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali di kantor Kejati Sulsel. Ia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Danny Pomanto, mengaku sudah mendengar soal penetapan Iman Hud sebagai tersangka. Ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Iya, saya sudah tahu. Yang pertama, saya mendukung proses hukum," ujar Danny saat dikonfirmasi.

Danny Pomanto mengaku kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh pejabat Pemerintah Kota Makassar ke depan. Jangan berani-berani ada yang memotong tunjangan pegawai.

Hal tersebut, kata Danny, sudah ditegaskan berulang kali ke semua pejabatnya. Termasuk Iman Hud.

Danny Pomanto mengatakan sempat memanggil khusus Iman Hud. Ia menanyakan soal berita tunjangan Satpol PP yang katanya disunat atasan.

"Beliau (Iman Hud) saya langsung tanya tapi beliau bilang, ah tidak ada itu, pak. Jadi saya bilang yakinkan itu (penegak hukum) kalau memang tidak ada," tegasnya.

Namun belakangan diketahui Iman Hud turut terlibat. Bersama salah satu pegawai lainnya. Olehnya, kata Danny, ia mendukung langkah kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Danny Pomanto menambahkan menonaktifkan Iman Hud mulai hari ini. Jabatan Kadis Perhubungan akan diisi oleh pelaksana tugas.

"Dinonakifkan sementara dari jabatannya, seperti itu yang biasanya dalam aturan. Segera disiapkan Plt Dishub," bebernya.

REKOMENDASI

News

Terkini