Media Pembawa Hama Penyakit Hewan dan Tumbuhan Dimusnahkan di Kota Makassar

Semua hasil olahan hewan berasal dari berbagai negara

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:46 WIB
Media Pembawa Hama Penyakit Hewan dan Tumbuhan Dimusnahkan di Kota Makassar
Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir saat memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar, Rabu (12/10/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar.

Dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.

Kepala BKP Kota Makassar, Lutfie Natsir mengatakan pada jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP Makassar. Di antaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.

"Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima, dengan total berat kurang lebih 24 kilogram," ungkap Lutfie, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga:Hama Penggerek Serang Buah Kopi di Tanggamus, Dampaknya Kualitas Menurun

Sedangkan pada jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.

Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Swiss, Thailand, dan Kabupaten Garut, dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.

"Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh," kata dia.

Lutfie mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2019. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

"Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen. Dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen, maka akan dilakukan penolakan. Kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan, maka akan dilakukan pemusnahan," ucapnya.

Baca Juga:Kantor Pengelola Pasar Butung Makassar Digeledah Tim Kejari, Satpam: Tidak Ada Dokumen Atau Barang Dibawa

Sementara itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar, mengatakan, pemusnahan HPHK dan OPTK ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan BKP Makassar terkait barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.

"Media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor Pos," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini