Polisi: Kasus Kekerasan Seksual Jangan Gunakan Restorative Justice

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel merupakan kasus yang sangat menonjol

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:55 WIB
Polisi: Kasus Kekerasan Seksual Jangan Gunakan Restorative Justice
Ilustrasi: Rumah restorative justice bertempat di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun [batamnews]

Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini