Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:56 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Roy Suryo saat dibawa menuju Rutan Salamba setelah berkas perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. (Suara.com/Faqih)

Sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

JPU yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga:Perdana! Sidang Kasus Stupa Meme Borobudur Roy Suryo Digelar Hari Ini, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dipastikan akan menggelar sidang perdana Rabu ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini