Kepala Sekolah Dasar Setubuhi Anak Didiknya Berkali-kali dengan Iming-iming Diberi Nilai Tinggi

Kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), RH tega menyetubuhi anak didiknya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali dengan iming-iming dapat nilai tinggi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 22:21 WIB
Kepala Sekolah Dasar Setubuhi Anak Didiknya Berkali-kali dengan Iming-iming Diberi Nilai Tinggi
Ilustrasi pencabulan kepala sekolah dasar terhadap anak didiknya. [Suara.com/Rochmat]

Akhirnya, aksi bejat kepala sekolah tersebut terbongkar, setelah korban bercerita kepada sang ibu berinisial YH. Pun akhirnya cerita tersebut menyebar di lingkungan tempat tinggal korban.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bursel yang mengetahui aksi bejat RH akhrinya mencopotnya dari jabatan kepala sekolah.

"Terkait hal itu, Pemerintah Daerah (Kabupaten Buru Selatan) telah mengambil tindakan tegas memberhentikan dia dari (jabatan) Kepala Sekolah," kata Kepala Disdikbud Bursel Ali Solissa menjawab konfirmasi Terasmaluku.com dari Ambon pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi

Ali juga menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum terkait proses yang saat ini berjalan.

"Kami Dinas Pendidikan juga selaku Pemerintah Daerah sangat menyayangkan sikap (perilaku) seorang oknum Kepala Sekolah yang tidak senonoh terhadap siswa di bawah umur. (Oknum) Kepala Sekolah itu disiplin dan etikanya tidak ada sehingga melakukan hal-hal seperti, perilaku tidak baik di (untuk) dunia pendidikan," katanya.

Terkait kemungkinan pemecatan terhadap RH, Ali menyatakan hal tersebut masih harus menunggu putusan inkrah.

"Nanti kita lihat putusan (vonis) dari pengadilan, kalau memang (vonis hukumannya) 5 tahun memang harus diberhentikan (dari ASN)," katanya.

Kepala Sekolah SD di Buru Selatan ditangkap aparat Polres Buru Selatan karena diduga menyetubuhi muridnya sendiri. [FOTO : HUMAS POLDA MALUKU]
Kepala Sekolah SD di Buru Selatan ditangkap aparat Polres Buru Selatan karena diduga menyetubuhi muridnya sendiri. [FOTO : HUMAS POLDA MALUKU]

Untuk diketahui, RH dijerat hukuman berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Pengasuh Panti Asuhan di Kulon Progo Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Bejatnya Dilakukan Selama Dua Tahun

Sementara itu, Kapolres Bursel mengemukakan, banyak kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Bursel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini