Pemprov Sulsel Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri

Muhammad Yunus
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Pemprov Sulsel Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel melakukan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Senin 10 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel melakukan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Sosialisasi berlangsung di Ballroom Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku, Jalan RA Kartini Nomor 19, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (10/10/2022).

Pemprov Sulsel menghadirkan Kepala Pusat P3DN Kemenperin Nila Kumalasari sebagai pemateri pada sosialisasi itu.

Pemateri lainnya, Pejabat Pemprov Sulsel yakni Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi Akil dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Asrul Sani.

Baca Juga:Pembangunan Jembatan Lanrange Selesai, Bupati Wajo Tunggu Gubernur Sulsel Resmikan

Ahmad Akil, dalam sambutannya mengatakan Pemprov Sulsel berkomitmen membelanjakan APBD Sulsel 2022 sebesar 41 persen ke belanja Produk Dalam Negeri atau sebesar Rp3.895.451.323.090. Nilai tersebut setara dengan 95,35 persen dari total belanja barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

"Kami yakin hal ini dapat memberi efek yang besar bagi pemberdayaan, perkuatan struktur industri dalam negeri serta dapat mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah," kata Ahmad Akil mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pemprov Sulsel kata dia, melakukan upaya percepatan dengan mendorong pembelanjaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog lokal, Baju Bodo dan Market Place.Namun realisasi hingga September masih rendah yaitu sekitar 30 persen dari nilai komitmen.

"Masih perlu kolaborasi bersama yang lebih intensif dengan berbagai stakeholder terkait," katanya.

Hal tersebut mendorong Pemprov Sulsel melakukan sosialisasi program P3DN kepada stakeholder di daerah. Targetnya untuk mengawali para OPD dalam menyusun daftar kebutuhan belanja produk dalam negeri.

Baca Juga:Perintah Jokowi Pada Kepala LKPP Anyar, Mulai E-Katalog UMKM sampai Pembelian Produk Dalam Negeri

Termasuk memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi business matching yang mempertemukan supply dan demand produk dalam negeri (PDN).

Kepala Pusat P3DN Kemenperin Nila Kumalasari dalam sosialisasi itu mengajak masyarakat agar berhenti membeli produk luar negeri dan membeli produk dalam negeri.

"Kalau kita cinta nasionalisme, gunakan produk dalam negeri. Jangan membeli produk impor lagi," kata Nila Kumalasari.

Meski produk impor bisa dibeli lebih murah, kata Nila, itu dapat menimbulkan potensi anak bangsa kehilangan pekerjaan atau di PHK.

Menurutnya, Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Jika SDA dikelola dan diolah dengan baik dari sumber hilir kemudian diolah sendiri hingga ke hulu dan dipasarkan, akan menguntungkan bangsa sendiri.

"Kalau semua kita yang kerjakan bahkan sampai ke tangan bapak ibu, berapa potensi tenaga kerja yang akan terserap," kata Nila.

"Bisa jadi tenaga kerjanya adalah saudara bapak Ibu sekalian yang mungkin kemarin pada awal pandemi di PHK," Nila menambahkan.

Oleh karena itu ia mengajak semua masyarakat untuk membeli produk dalam negeri. Agar perputaran ekonomi dalam negeri bisa meningkat dan juga membuka banyak lapangan pekerjaan untuk anak bangsa sendiri.

"Dengan begitu, perputaran ekonomi bahkan pertumbuhan ekonomi daerah akan cepat terjadi," ujarnya.

Sedangkan Asrul Sani menjelaskan siklus pengadaan barang dan jasa. Mulai dari proses perencanaan, pengadaan kemudian persiapan pengadaan, persiapan pemilihan hingga serah terima barang.

Ia mengatakan persiapan perencanaan pengadaan dilakukan sebelum rencana anggaran dan perencanaan pengadaan.

"Jadi sebelum ada di RKA harus dicek terlebih dahulu, dilakukan perencanaan pengadaan setelah penandatanganan KUA PPS antara Pemprov dan DPRD," katanya.

Semua OPD, kata dia, harus menyusun perencanaan pengadaan dengan mengidentifikasi semua pengadaan yang akan dilaksanakan termasuk menghitung produk dalam negeri dan nilai P3DN.

"Namun yang menjadi kesulitan kami di sini informasi ataupun produk yang sudah terverifikasi oleh produk P3DN itu yang masih kurang," katanya.

Sehingga OPD kesulitan menghitung P3DN karena informasi yang terkait dengan produk yang sudah disertifikasi itu masih kurang.

Adapun Ahmad Akil menyebutkan kebijakan yang ada selama ini sudah baik. Hanya saja, kata dia, implementasi kebijakan tersebut masih sulit dilaksanakan dengan cepat.

Meskipun Pemprov Sulsel telah membentuk tim pembina yang SK-kan langsung oleh gubernur, tapi masih banyak OPD yang belum menjalankan dengan baik.

"Selama ini yang aktif baru Biro Barjas, Ekonomi, dan Dinas Perindustrian, padahal di tim pemerintah provinsi itu sebenarnya ada beberapa OPD yang terkait di dalamnya," katanya.

Ahmad Akil berharap OPD yang terlibat dalam tim monitoring dan evaluasi juga gencar seperti Barjas, Ekonomi, dan Dinas Perindustrian.

"Di Pemprov baru kami yang jalan padahal pak gubernur sudah mengeluarkan beberapa surat edaran yang menegaskan bahwa sejumlah OPD itu harus memperhatikan kebijakan nasional melalui Inpres Nomor 2 tahun 2022," katanya.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 membahas tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini