"Bisa jadi tenaga kerjanya adalah saudara bapak Ibu sekalian yang mungkin kemarin pada awal pandemi di PHK," Nila menambahkan.
Oleh karena itu ia mengajak semua masyarakat untuk membeli produk dalam negeri. Agar perputaran ekonomi dalam negeri bisa meningkat dan juga membuka banyak lapangan pekerjaan untuk anak bangsa sendiri.
"Dengan begitu, perputaran ekonomi bahkan pertumbuhan ekonomi daerah akan cepat terjadi," ujarnya.
Sedangkan Asrul Sani menjelaskan siklus pengadaan barang dan jasa. Mulai dari proses perencanaan, pengadaan kemudian persiapan pengadaan, persiapan pemilihan hingga serah terima barang.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan Lanrange Selesai, Bupati Wajo Tunggu Gubernur Sulsel Resmikan
Ia mengatakan persiapan perencanaan pengadaan dilakukan sebelum rencana anggaran dan perencanaan pengadaan.
"Jadi sebelum ada di RKA harus dicek terlebih dahulu, dilakukan perencanaan pengadaan setelah penandatanganan KUA PPS antara Pemprov dan DPRD," katanya.
Semua OPD, kata dia, harus menyusun perencanaan pengadaan dengan mengidentifikasi semua pengadaan yang akan dilaksanakan termasuk menghitung produk dalam negeri dan nilai P3DN.
"Namun yang menjadi kesulitan kami di sini informasi ataupun produk yang sudah terverifikasi oleh produk P3DN itu yang masih kurang," katanya.
Sehingga OPD kesulitan menghitung P3DN karena informasi yang terkait dengan produk yang sudah disertifikasi itu masih kurang.
Baca Juga:Perintah Jokowi Pada Kepala LKPP Anyar, Mulai E-Katalog UMKM sampai Pembelian Produk Dalam Negeri
Adapun Ahmad Akil menyebutkan kebijakan yang ada selama ini sudah baik. Hanya saja, kata dia, implementasi kebijakan tersebut masih sulit dilaksanakan dengan cepat.
Meskipun Pemprov Sulsel telah membentuk tim pembina yang SK-kan langsung oleh gubernur, tapi masih banyak OPD yang belum menjalankan dengan baik.
"Selama ini yang aktif baru Biro Barjas, Ekonomi, dan Dinas Perindustrian, padahal di tim pemerintah provinsi itu sebenarnya ada beberapa OPD yang terkait di dalamnya," katanya.
Ahmad Akil berharap OPD yang terlibat dalam tim monitoring dan evaluasi juga gencar seperti Barjas, Ekonomi, dan Dinas Perindustrian.
"Di Pemprov baru kami yang jalan padahal pak gubernur sudah mengeluarkan beberapa surat edaran yang menegaskan bahwa sejumlah OPD itu harus memperhatikan kebijakan nasional melalui Inpres Nomor 2 tahun 2022," katanya.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 membahas tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.