"Pas malamnya saya dipanggil polisi dari Polsek Tamalate baru dikasih tahu kalau korban meninggal karena ditembak. Saya kaget karena waktu lihat tidak ada bercak darah sama sekali. Saya tidak percaya, nanti polisi kasih lihat fotonya baru percaya," bebernya.
Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard lantas meminta terdakwa yang memakai jaket online Maxim saat itu untuk berdiri. Ia ingin memastikan siapa terdakwa yang bertugas sebagai eksekutor.
Chaerul lantas berdiri dan membuka masker. Ia membenarkan jika menggunakan jaket Maxim saat menembak korban.
"Betul saudara waktu itu pakai jaket Maxim?," tanya Jhonicol.
"Iya, betul yang mulia," jawab oknum anggota Brimob itu.
Baca Juga:Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba, Kejagung Bilang Alasannya Begini
"Kamu kidal? tembak pakai tangan kiri?," lanjut hakim.
"Pakai tangan kiri, yang mulia. Ditembak dari belakang," jawab Chaerul.
Jhonicol sempat terheran saat mengetahui terdakwa menembak menggunakan tangan kiri. Sebab, menurutnya cukup sulit untuk menembak sambil mengendarai motor.
Seperti diketahui, kasus penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang sudah direncanakan oleh eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan dan kawan-kawan.
Selain Iqbal, para terdakwa yakni Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga:Tersangka Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Ini Penjelasan Kejagung
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.