Bagaimana tidak. Wilayah tangkap nelayan ditetapkan dan dilegalisasi sebagai wilayah tambang pasir laut. Berdasarkan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2019.
Kemudian tahun ini telah diintegrasikan ke dalam peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041.
Proyek reklamasi yang dilaksanakan sejak tahun 2016 itu membutuhkan pasir laut yang sangat besar. Hampir semuanya ditambang dari sekitar pulau Kodingareng.
Namun, selama tambang pasir laut berlangsung, nelayan dan perempuan pulau Kodingareng mengalami penderitaan sosial ekonomi dan wilayah tangkap nelayan rusak parah. Pendapatan nelayan menurun drastis hampir 90 persen.
Baca Juga:Mitologi Kraken, Rahasia Bawah Laut Penghancur Kapal
"Dampak lain karena adanya perubahan arus dan kedalaman laut. Air laut menjadi keruh, terumbu karang rusak dan mengalami keputihan akibat sedimentasi tambang pasir laut," ujar Sita.
Ia mengatakan mereka langsung kehilangan pendapatan. Banyak dari mereka yang terpaksa menggadaikan emas untuk bertahan hidup.
Beberapa nelayan juga memilih untuk meninggalkan pulau untuk mencari penghidupan. Belum lagi soal anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya sudah tak punya uang.
"Kami sudah protes sejak tahun 2020. Saat ini banjir rob selalu mengancam masyarakat di sana," keluhnya.
Kata Sita, dua tahun pasca tambang pasir laut, dampak tersebut masih dirasakan oleh nelayan dan perempuan Pulau Kodingareng. Masalah diperparah dengan masih adanya rencana reklamasi MNP dengan luasan total 1.428 Ha.
Baca Juga:Konon Anti Oligarki dan Politik Dinasti, Partai Ummat kok Justru Pilih Mantu Amien Rais Jadi Ketum?
Artinya, proyek ini kedepannya masih membutuhkan material pasir laut. Sehingga konflik ruang antar nelayan dengan pemerintah dan korporasi akan kembali terjadi.