KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:45 WIB
KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Tersangka pihak swasta yang merupakan debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini