Akibat tanda tangan Sri Wahyuni yang diduga palsu, akhirnya bukan saja AKP Sunari yang dilaporkan, tetapi juga oknum lain yang diduga terlibat dalam terbitnya AJB.
“Berdasarkan hal itu, hari ini kami melaporkan 5 orang, yaitu pihak-pihak yang terlibat di dalam pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang tertera di dalam AJB tanah milik Sri Wahyuni,” tutur Suhandri.
Sebelumnya, AKP Sunari dilaporkan oleh Sri Wahyuni mantan istrinya atas dugaan rekayasa kasus, dugaan rekayasa Kasus bermula dari laporan Sunari atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap dirinya yang dilakukan Sri Wahyuni namun sampai adanya putusan Mahkama Agung (MA) Perbuatan yang dituduhkan kepada Sri Wahyuni tidak terbukti.
Juru bicara tim Kuasa Hukum Sri Wahyuni yaitu La Ode Muhammad Dzul Fijar menuturkan, kasus Sri Wahyuni telah diputus dari Putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tingkat Pertama) Nomor 26.Pid.Sus/2019/PN.Kdi tanggal 11 April 2019 sampai Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi JPU Nomor 2800 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 diputus dalam Rapat Musyawarah Hakim, serta salinan Putusan Mahkama Agung baru diterima Agustus 2022.
Baca Juga:Perang Kelompok Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sampai Malam Hari
"Putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tingkat Pertama) tanggal 11 April 2019. Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi JPU tanggal 19 September 2019 diputus dalam Rapat Musyawarah Hakim. Sedangkan pemberitahuan putusan Mahkama Agung kepada Ibu Sri tanggal 28 Desember 2020, Baru diterima salinan Putusan tersebut oleh Ibu Sri di bulan Agustus 2022," tutur Fijar.