Uang Hasil Penjualan Tanah Tidak Diberikan, AKP Sunari Dilaporkan Mantan Istri

Anggota Polri AKP Sunari dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan, oleh mantan istri

Muhammad Yunus
Kamis, 29 September 2022 | 09:55 WIB
Uang Hasil Penjualan Tanah Tidak Diberikan, AKP Sunari Dilaporkan Mantan Istri
Sri Wahyuni didampingi kuasa hukum melaporkan AKP Sunari atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Anggota Polresta Kendari AKP Sunari dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan, oleh mantan istri.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Muhammad Suhandri, selaku tim kuasa hukum Sri Wahyuni menuturkan, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan oleh AKP Sunari.

Bermula ketika Sri Wahyuni yang merupakan mantan istri AKP Sunari membeli sebidang tanah dan dibalik nama atas nama Sri Wahyuni. Namun sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh AKP Sunari.

“Dasar laporan kami adalah bermula pada tahun 2012, klien kami Sri Wahyuni membeli tanah yang terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua seluas 720 m2 dari Hasanuddin. Sertifikat tanah tersebut dibalik nama menjadi Sri Wahyuni. Namun fisik sertifikat itu dikuasai oleh Sunari suami Sri Wahyuni. Tahun 2020 Sunari dan Sri Wahyuni bercerai,” tutur Suhandri.

Baca Juga:Perang Kelompok Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sampai Malam Hari

Kemudian Muhammad Suhandri menuturkan, tanah yang dibeli Sri Wahyuni dijual kembali oleh AKP Sunari. Namun uang hasil penjualan tanah tidak diberikan kepada Sri Wahyuni.

“Pada tahun 2018, Sunari menjual tanah milik Sri Wahyuni tersebut ke Ruslan Mi’radj. Hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh Sunari dan tidak pernah diberikan atau disampaikan kepada Sri Wahyuni,” tutur Suhandri.

Suhandri menuturkan, penjualan tanah dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Disaksikan teman-teman Sunari serta di dalam Akta Jual Beli (AJB) terdapat tanda tangan Sri Wahyuni.

“Proses penjualan tanah dilakukan di hadapan Fadlil Suparman selaku PPAT Kecamatan Wua-Wua. Disaksikan oleh Dadang Waskito dan Achsari Eky Saputra teman-teman Sunari. Dalam AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Wua-Wua Fadlil Suparman, terdapat nama Sri Wahyuni lengkap dengan tanda tangan Sri Wahyuni,” tutur Suhandri.

Suhandri menuturkan, tanda tangan Sri Wahyuni dalam AJB tidak dibenarkan, bahkan Sri Wahyuni tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi yang dihadirkan AKP Sunari di hadapan PPAT.

Baca Juga:Demo di Depan Polda Sultra, Mahasiswa Kendari Tuntut Keadilan di Kasus Penembakan Randi dan Yusuf

“Padahal, Sri Wahyuni sama sekali tidak pernah mengetahui adanya jual-beli tanah yang dilakukan oleh Sunari kepada Ruslan Mi’radj dihadapan PPAT. Dan Sri Wahyuni juga tidak pernah bertemu dengan Fadlil Suparman, Ruslan Mi’radj, Dadang Waskito, dan Achsari Eky Saputra untuk menandatangani AJB,” tutur Suhandri.

Akibat tanda tangan Sri Wahyuni yang diduga palsu, akhirnya bukan saja AKP Sunari yang dilaporkan, tetapi juga oknum lain yang diduga terlibat dalam terbitnya AJB.

“Berdasarkan hal itu, hari ini kami melaporkan 5 orang, yaitu pihak-pihak yang terlibat di dalam pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang tertera di dalam AJB tanah milik Sri Wahyuni,” tutur Suhandri.

Sebelumnya, AKP Sunari dilaporkan oleh Sri Wahyuni mantan istrinya atas dugaan rekayasa kasus, dugaan rekayasa Kasus bermula dari laporan Sunari atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap dirinya yang dilakukan Sri Wahyuni namun sampai adanya putusan Mahkama Agung (MA) Perbuatan yang dituduhkan kepada Sri Wahyuni tidak terbukti.

Juru bicara tim Kuasa Hukum Sri Wahyuni yaitu La Ode Muhammad Dzul Fijar menuturkan, kasus Sri Wahyuni telah diputus dari Putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tingkat Pertama) Nomor 26.Pid.Sus/2019/PN.Kdi tanggal 11 April 2019 sampai Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi JPU Nomor 2800 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 diputus dalam Rapat Musyawarah Hakim, serta salinan Putusan Mahkama Agung baru diterima Agustus 2022.

"Putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tingkat Pertama) tanggal 11 April 2019. Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi JPU tanggal 19 September 2019 diputus dalam Rapat Musyawarah Hakim. Sedangkan pemberitahuan putusan Mahkama Agung kepada Ibu Sri tanggal 28 Desember 2020, Baru diterima salinan Putusan tersebut oleh Ibu Sri di bulan Agustus 2022," tutur Fijar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini