Timsus Kapolri Selidiki Penggunaan Jet Pribadi Oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Telah masuk materi yang diperiksa Tim khusus bentukan Kapolri

Muhammad Yunus
Kamis, 22 September 2022 | 12:53 WIB
Timsus Kapolri Selidiki Penggunaan Jet Pribadi Oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Ilustrasi Jet Pribadi. (Pixabay/Jayjay V)

Brigjen Polisi Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama mantan pimpinannya Ferdy Sambo yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Total ada tujuh tersangka, selain dua orang tadi, tersangka lainnya yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9) lalu untuk tahap satu (I). (Antara)

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Alasannya Saksi Kunci Sakit Parah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini