KPK Bantah Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Formula E

Formula E masih pada tahap penyelidikan

Muhammad Yunus
Kamis, 22 September 2022 | 12:19 WIB
KPK Bantah Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah, pernyataan yang menyebutkan KPK akan melakukan gelar perkara. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Melainkan masih pada tahap penyelidikan.

"Belum ada rencana ekspose," kata dia, dalam keterangannya pada Kamis, 22 September 2022.

Ia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E saat ini masih tahap penyelidikan.

"Iya benar masih penyelidikan," ucap dia.

Baca Juga:KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Sebelumnya, KPK juga telah membantah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Saya sampaikan di sini tidak benar," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E.

Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.

"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. InsyaAllah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang. Sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK menjalankan tugas," kata Anies saat itu.

Ia enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang dapat membantu KPK.

Baca Juga:Bukan Cuma Masjid, Pedagang Ceritakan Saat Tabloid Anies Baswedan Disebarkan di Pasar di Kota Malang

"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK. Bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah anti korupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tuturnya.

Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi.

KPK menghargai kehadiran gubernur DKI Jakarta hari itu.

"Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Baswedan itu karena masih dalam tahap penyelidikan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini