JPU Dakwa Isak Sattu Melanggar HAM Berat di Kabupaten Paniai

Sidang perdana dugaan tindak pidana HAM berat

Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 15:06 WIB
JPU Dakwa Isak Sattu Melanggar HAM Berat di Kabupaten Paniai
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 21 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, mendakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua.

Dalam sidang perdana dugaan tindak pidana HAM di ruangan Prof. Bagir Manan PN Kelas I Khusus Makassar, Rabu 21 September 2022, JPU Erryl Prima Putra Agoes menjelaskan pada Senin, 8 Desember 2014, sekira pukul 11.00 WIT di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, terdakwa telah melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

Saat massa merangsek masuk ke kantor koramil tersebut. Salah satu anggota terdakwa melakukan tembakan peringatan dan memohon petunjuk dan meminta sikap terdakwa selaku perwira penghubung saat itu.

"Namun terdakwa tidak memberikan petunjuk bawahannya agar tidak melakukan tindakan. Untuk mencegah atau menghentikan melakukan penembakan dan kekerasan yang mengakibatkan empat orang warga sipil mati," kata Erryl yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI.

Baca Juga:Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

Dari insiden itu, tercatat 14 orang sebagai korban, yang 10 orang di antaranya mengalami luka-luka dan empat orang meninggal dunia, yakni Alpius Youw, (luka tembak pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (luka tembak tembus masuk perut kiri dan luka pinggang di sebelah kanan), Yulia Yeimo, (luka tembak tembus di perut sebelah dan keluar dari pinggang sebelah kanan), dan Simon Degei (luka tusuk benda tajam pada dada kanan).

Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM PN Kelas IA Khusus Makassar Sutisna Sawati mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (28/9), dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 28 September. Agenda, pemeriksaan saksi karena tidak ada eksepsi (nota keberatan). Kita susun kembali, karena menurut aturan sidang 180 hari dan ini sudah berjalan 99 hari sejak Juni didaftarkan. Ditargetkan diputus 7 Desember 2022," kata Sutisna Sawati.

Dari pembacaan dakwaan, kejadian bermula pada Minggu 7 Desember 2014, pukul 17.30 WIT, warga kampung Ipakiye Tanah Merah (dekat pegunungan) meminta sumbangan kepada pengguna jalan di Jalan Enarotali- Madi Kilometer untuk acara perlombaan Pondok Natal Desember 2014.

Baca Juga:Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas

Namun, dari arah Enarotali menuju Madi, anggota TNI nyaris menabrak seorang warga bernama Benyamin Kudiai sehingga terjadi cekcok mulut. Anggota TNI itu kembali melanjutkan perjalanan.

Beberapa saat kemudian, sejumlah aparat TNI kembali datang dengan mobil ke Pondok Natal Gunung Merah dan membuat kericuhan serta pemukulan terhadap empat orang yang kini menjadi saksi. Saksi kemudian melaporkan kepada Kepala Distrik Paniai Timur dan ke Polsek Paniai untuk mencari pelaku, namun tidak ditemukan.

Pada 8 Desember 2014, sekira pukul 07.00 WIT, sekelompok orang memblokir jalan di depan Pondok Natal Gunung Merah Jalan Lintas Madi-Enarotali Kilometer 4 hingga menyebabkan akses jalan tertutup. Polisi berusaha melakukan pendekatan, namun tidak berhasil.

Hingga kemudian situasi semakin memanas, dengan massa menuju Lapangan Karel Gobay sambil melakukan tarian perang (Waita). Saat melewati Markas Koramil 1705-02/Enarotali, massa berusaha merangsek masuk meski sudah ditutup atas perintah terdakwa. Hingga terjadi insiden penembakan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini