SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp1,8 Miliar. Hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang hasil penindakan mulai periode Agustus 2021 sampai Juli 2022.
"Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang hasil tembakau (HT) dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000," katanya.
Dia menyebut dari pemusnahan tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp1.375.433.000.
Baca Juga:Pencuri Alat Pemancar Milik Polri Ditangkap di Kota Kendari
Dia menjelaskan sepanjang Agustus 2021 hingga Juli 2022 pihaknya telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi target, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.
Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa minuman mengandung Etil Alkohol dan 139 SBP berupa hasil tembakau dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Dia menambahkan, selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.161.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.513.321.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp951.159.000.
Baca Juga:Kepergok Bersama Wanita Lain di Kota Kendari, Pria Ini Malah Aniaya Istri
"Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei - Juni tahun 2022, maka pada September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia. Dan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal," ucap dia.
Dia meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri namun adanya dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.
46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Antara)