Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dengan perkara tindak pidana pencurian.
Pencuri Alat Pemancar Milik Polri Ditangkap di Kota Kendari
Kerugian ditaksir Rp50 Juta
Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 09:44 WIB

BERITA TERKAIT
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
17 April 2025 | 19:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
18 April 2025 | 12:15 WIB WIBTerkini