Mantan Karyawan Bank Sultra Dijemput Paksa, Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar

Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra

Muhammad Yunus
Kamis, 15 September 2022 | 13:39 WIB
Mantan Karyawan Bank Sultra Dijemput Paksa, Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar
Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/9/2022) [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/9/2022).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody. AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diduga gelapkan dana nasabah bank sebesar Rp1,9 miliar.

“AGK ditetapkan sebagai tersangka karena panggilan pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Kemudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (14/2022).

Baca Juga:Alamat Baru Website Layanan Administrasi Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Sudah Bisa Diakses

Pegawai berinisial AGK itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.

"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut Dodi, tersangka AGK melakukan pengelapan terhadap rekening nasabah Bank Sultra sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.

"Modus AGK dengan melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah sebanyak 21 kali yang kemudian dipindahbukukan di dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke 5 rekening dengan melakukan pemindah bukuan. Ini merupakan hasil penyidikan pidsus Kejati sesuai Sprindik 11 Juli 2022,” pungkasnya.

Baca Juga:Video Pegawai Bank Sultra Joget Berpakaian Seksi Viral di Media Sosial

Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini