Alamat Baru Website Layanan Administrasi Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Sudah Bisa Diakses

Layanan pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan kutipan akta kelahiran secara online

Muhammad Yunus
Kamis, 15 September 2022 | 12:03 WIB
Alamat Baru Website Layanan Administrasi Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Sudah Bisa Diakses
Alamat baru website layanan administrasi online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Alamat baru website layanan administrasi online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar sudah bisa diakses warga.

Web layanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar mengalami perubahan menjadi dukcapil.makassarkota.go.id .

Kepala Disdukcapil Makassar Muhammad Hatim mengatakan, layanan yang diberikan melalui laman web baru ini tetap sama dengan yang lama.

Metode pengurusan administrasi kependudukan pun tetap sama.

Baca Juga:Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar

"Semua layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta cara mengurusnya tetap sama. Tidak ada beda dengan yang lalu," ujar Muhammad Hatim, Kamis (15/09).

Yang berubah hanya domain lamannya saja, yakni makassarkota.go.id.

Kata Hatim, diubahnya domain laman web merujuk ke rencana penyeragaman OPD lingkup Pemkot Makassar.

"Alasannya hasil koordinasi dengan Diskominfo semua website Pemkot Makassar nantinya akan menggunakan makassarkota sebagai domainnya," ucapnya.

Kini laman dengan domain baru Disdukcapil Makassar sudah bisa diakses oleh masyarakat. Layanan pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga, kutipan akta kelahiran secara online sudah tersedia kembali.

Baca Juga:Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan

Diketahui, beberapa hari terakhir layanan adminduk oleh Disdukcapil Makassar secara online tidak bisa diakses akibat perpindahan domain ini.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat. Karena kemarin sudah terkendala selama seminggu untuk akses online karena adanya pengubahan ini," ungkap Hatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini