Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar

Gugatan penggugat dinilai prematur. Sehingga tidak dapat diterima.

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 19:17 WIB
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun. Kepada enam media di Kota Makassar, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta.

Baca Juga:Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini