Sebelumnya, tim kuasa hukum Iqbal Asnan, Asri dan Chaerul Akmal mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022. Sementara untuk terdakwa Sulaiman menolak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa empat terdakwa telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang. Sementara, kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal.
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kontributor : Lorensia Clara Tambing