18 Orang Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Dinas PUTR Sulsel

Pegawai dan pengusaha yang berhubungan dengan kasus Edy Rahmat

Muhammad Yunus
Kamis, 08 September 2022 | 12:01 WIB
18 Orang Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Dinas PUTR Sulsel
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini