Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
18 Orang Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Dinas PUTR Sulsel
Pegawai dan pengusaha yang berhubungan dengan kasus Edy Rahmat
Muhammad Yunus
Kamis, 08 September 2022 | 12:01 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
10 April 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
10 April 2025 | 16:04 WIB WIBTerkini