"Aparat Keamanan dan instansi terkait akan selalu mengamankan setiap giat masyarakat sehingga berlangsung dalam keadaan aman dan lancar dengan partisipasi semua pihak. Aparat keamanan melakukan tugas pengamanan dengan cara cara yang humanis persuasif, sesuai SOP," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk BBM penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku sejak Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Adapun ketiga BBM tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax.
Rinciannya yakni Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian, Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing