SuaraSulsel.id - Dua bayi di Kota Makassar ikut mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas IA Makassar.
Mereka dirawat di rumah tahanan. Karena orang tua mereka terjerat kasus hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Suprapto mengatakan, dua anak ini terpaksa ikut ibunya ke dalam rumah tahanan.
Karena ibunya harus menyusui bayi tersebut.
Baca Juga:Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka
"Iya, tapi bayinya tidak ditahan, hanya ibunya. Bayi terpaksa ikut karena masih minum ASI dan tak ada yang mengurus," ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 September 2022.
Suprapto mengaku tak tahu persis kasus yang menjerat orang tua bayi tersebut. Namun, terpidana mengajukan permohonan ke Rutan agar anaknya bisa ikut ke sel tahanan.
"Dan disetujui karena tidak ada pilihan lain. Kita juga tidak bisa menolak, itu kan kebutuhan anak itu," ungkapnya.
Kendati berada di balik jeruji, kondisi bayi disebut dalam keadaan sehat. Kebutuhan hidupnya juga terpenuhi. Walau ditanggung sendiri oleh keluarga.
Suprapto menambahkan hanya menjalankan putusan pengadilan. Soal kasus yang menjerat orang tua bayi tersebut.
Baca Juga:4 Cara Membersihkan Telinga Bayi, Jangan Pakai Cotton Bud
Sementara soal keringanan hukuman, menurutnya wewenang polisi dan kejaksaan.
Dari informasi yang dihimpun, ibu dan ayah bayi itu terjerat kasus narkoba. Sementara sang anak masih menyusui. Karena baru berusia satu tahun lebih.
Kedua orang tuanya divonis enam tahun hukuman penjara dan baru setahun menjalani masa hukuman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing