Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur

Muhammad Yunus
Sabtu, 03 September 2022 | 11:09 WIB
Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka
Ilustrasi ibu hamil. (Pexels)

SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri, OK dan YL ditetapkan jadi tersangka. Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka ditetapkan tersangka setelah mengadopsi bayi dari sahabat karibnya sendiri, RI.

Kasus ini viral di media sosial setelah OK dan YL ditetapkan jadi tersangka pada bulan Juli 2022. Padahal, dari pengakuannya, mereka hanya ingin membantu sahabatnya, RI.

Perempuan RI diketahui punya hubungan di luar nikah dengan laki-laki RE, seorang oknum polisi. RE diketahui sudah berkeluarga dan punya dua anak.

Polisi lalu menetapkan RE, OK, dan YL sebagai tersangka. Sementara, RI sebagai pemilik bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur

Kasatreskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan dari hasil pemeriksaan, RE, OK dan YL yang melakukan pemufakatan jahat. Karena melakukan pemalsuan dokumen. Ketiganya mengubah surat keterangan lahir bayi tersebut.

"Sehingga polisi menetapkan tersangka untuk ketiganya. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen itu RE, OK dan YL," ujar Warpa.

Ia menjelaskan, RI dan RE sebelumnya sudah membuat dokumen keterangan lahir anak mereka di Makassar. Namun, RE meminta lagi kepada OK dan YL untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu.

Hal tersebut dianggap melanggar pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang tindak pidana administrasi kependudukan.

"Dokumen itu mereka ubah di Sorowako. RE meminta agar nama orang tuanya dirubah. Itu bukti pemalsuan dokumennya," tegas Warpa.

Baca Juga:Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Warpa menambahkan pihaknya tak asal menetapkan status tersangka kepada ke tiga orang tersebut. Ada dua alat bukti yang dinyatakan cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini