Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur

Muhammad Yunus
Sabtu, 03 September 2022 | 11:09 WIB
Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka
Ilustrasi ibu hamil. (Pexels)

SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri, OK dan YL ditetapkan jadi tersangka. Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka ditetapkan tersangka setelah mengadopsi bayi dari sahabat karibnya sendiri, RI.

Kasus ini viral di media sosial setelah OK dan YL ditetapkan jadi tersangka pada bulan Juli 2022. Padahal, dari pengakuannya, mereka hanya ingin membantu sahabatnya, RI.

Perempuan RI diketahui punya hubungan di luar nikah dengan laki-laki RE, seorang oknum polisi. RE diketahui sudah berkeluarga dan punya dua anak.

Polisi lalu menetapkan RE, OK, dan YL sebagai tersangka. Sementara, RI sebagai pemilik bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur

Kasatreskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan dari hasil pemeriksaan, RE, OK dan YL yang melakukan pemufakatan jahat. Karena melakukan pemalsuan dokumen. Ketiganya mengubah surat keterangan lahir bayi tersebut.

"Sehingga polisi menetapkan tersangka untuk ketiganya. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen itu RE, OK dan YL," ujar Warpa.

Ia menjelaskan, RI dan RE sebelumnya sudah membuat dokumen keterangan lahir anak mereka di Makassar. Namun, RE meminta lagi kepada OK dan YL untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu.

Hal tersebut dianggap melanggar pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang tindak pidana administrasi kependudukan.

"Dokumen itu mereka ubah di Sorowako. RE meminta agar nama orang tuanya dirubah. Itu bukti pemalsuan dokumennya," tegas Warpa.

Baca Juga:Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Warpa menambahkan pihaknya tak asal menetapkan status tersangka kepada ke tiga orang tersebut. Ada dua alat bukti yang dinyatakan cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Jerinx SID juga akan menolak jika ada perempuan yang ingin foto berdua saja dengan dirinya.

entertainment | 19:05 WIB

Warga Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi Garut mendadak geger dengan ditemukannya mayat bayi yang di duga sengaja di buang oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

garut | 08:25 WIB

Kulit bayi dan anak berbeda dengan dewasa, karenanya orangtua harus cermat, tepat dan pintar saat memilih produk skincare.

health | 07:30 WIB

Belum sempat nonton film horor ini di bioskop? Berikut link nonton Bayi Ajaib yang bisa diakses!

lifestyle | 20:13 WIB

Salah satu cara mengatasi hidung tersumbat pada bayi adalah dengan menggunakan air hangat.

yoursay | 14:15 WIB

News

Terkini

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

News | 06:53 WIB

Anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit

News | 05:36 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB
Tampilkan lebih banyak