Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur

Muhammad Yunus
Sabtu, 03 September 2022 | 11:09 WIB
Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka
Ilustrasi ibu hamil. (Pexels)

SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri, OK dan YL ditetapkan jadi tersangka. Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka ditetapkan tersangka setelah mengadopsi bayi dari sahabat karibnya sendiri, RI.

Kasus ini viral di media sosial setelah OK dan YL ditetapkan jadi tersangka pada bulan Juli 2022. Padahal, dari pengakuannya, mereka hanya ingin membantu sahabatnya, RI.

Perempuan RI diketahui punya hubungan di luar nikah dengan laki-laki RE, seorang oknum polisi. RE diketahui sudah berkeluarga dan punya dua anak.

Polisi lalu menetapkan RE, OK, dan YL sebagai tersangka. Sementara, RI sebagai pemilik bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur

Kasatreskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan dari hasil pemeriksaan, RE, OK dan YL yang melakukan pemufakatan jahat. Karena melakukan pemalsuan dokumen. Ketiganya mengubah surat keterangan lahir bayi tersebut.

"Sehingga polisi menetapkan tersangka untuk ketiganya. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen itu RE, OK dan YL," ujar Warpa.

Ia menjelaskan, RI dan RE sebelumnya sudah membuat dokumen keterangan lahir anak mereka di Makassar. Namun, RE meminta lagi kepada OK dan YL untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu.

Hal tersebut dianggap melanggar pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang tindak pidana administrasi kependudukan.

"Dokumen itu mereka ubah di Sorowako. RE meminta agar nama orang tuanya dirubah. Itu bukti pemalsuan dokumennya," tegas Warpa.

Baca Juga:Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Warpa menambahkan pihaknya tak asal menetapkan status tersangka kepada ke tiga orang tersebut. Ada dua alat bukti yang dinyatakan cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Polisi juga sudah melakukan upaya mediasi antara pelapor, yang tak lain adalah nenek bayi dan terlapor sebelumnya. Namun pelapor kukuh meneruskan kasus tersebut.

"Karena ini laporan, ini aduan. Kami harus tindaklanjuti walau sebenarnya kita sudah upayakan agar ada diselesaikan secara mediasi," ungkap Warpa.

Diketahui, kasus ini berawal saat OK dan YL mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya berinisial RI.

Awalnya, RI menginfokan ke Yulis bahwa ada bayi laki-laki yang mau dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan agar YL mengadopsi bayi itu.

Infonya, bayi itu ada di tangan pria bernama RE. Mereka sedang berada di Makassar.

Setibanya di Makassar, YL menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.

RE bercerita kalau bayi laki-laki itu adalah anak temannya yang mau dibuang. Alasannya karena hasil hubungan di luar nikah.

Karena merasa kasihan, YL dan OK mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi tersebut. Bayi itu lalu dibawa ke Luwu Timur.

Namun, tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu sebenarnya adalah anaknya bersama RE.

Anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama RE, karena RE adalah pria yang sudah berkeluarga.

RI dan RE mengaku terpaksa menyembunyikan kehamilan itu dari pihak keluarga karena malu. Apalagi ayahnya adalah seorang tokoh masyarakat dan mantan ketua organisasi buruh dan mantan karyawan PT Vale Indonesia.

RI kemudian memohon agar YL dan OK bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. RE bahkan membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari YL dan OK.

Surat itu juga ditandatangani di atas materai 10.000.

YL juga sebelumnya menyarankan agar proses adopsi bayi itu dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun RI menolak karena takut identitas dirinya ketahuan.

Kasus ini kemudian tercium oleh keluarga RI. YL dan OK kemudian dilaporkan ke polisi. Ia dituduh memalsukan dokumen bayi tersebut.

Saat ini, OK dan YL disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini